GOSULUT.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka buntut video viral yang memperbolehkan bertukar pasangan suami istri.
“Tadi sudah digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikutip dari CNN.Indonesia, Jum’at (01/03/2024).
Dirmanto mengungkapkan, bahwa mulai hari ini samsudin sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Jatim. Meski demikian polisi terus mendalami kasusnya.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon mengatakan, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Untuk pasalnya kami menerapkan Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan dia masuknya unsur membuat suatu informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” katanya.
Samsudin diduga kuat berperan sebagai pembuat skenario video aliran sesat tukar pasangan tersebut.
“(Peran Samsudin) membuat skenario,” bebernya.
“Dia berharap (konten aliran sesat itu bisa) untuk menaikkan kontennya dia, mendapat subscriber yang banyak di Youtube-nya,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga sedang mendalami peran dua orang lain yang disebut membantu Samsudin dalam memproduksi video aliran sesat tukar pasangan ini.
“Calon tersangka lain ada tapi kita masih terus mendalami perannya sejauh mana,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar sebuah video menampilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai pemuka agama tertentu sedang memberikan penjelesan ke jemaahnya.
Di video itu, beberapa pria yang mengenakan pakaian hijau dan berpenutup kepala mengatakan, ia membebaskan anggota kelompoknya bertukar pasangan dan melakukan hubungan dengan orang lain meski bukan pasangan suami-istri. (Aldy/Gosulut)