Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kasus Pencurian Dekorasi Pelaminan di Limboto Terungkap, Korban Rugi Rp14 Juta

63
×

Kasus Pencurian Dekorasi Pelaminan di Limboto Terungkap, Korban Rugi Rp14 Juta

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kasus pencurian peralatan dekorasi pelaminan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Gorontalo.

Pelaku berinisial HA (22), warga Kecamatan Dungaliyo, yang merupakan karyawan dari korban sendiri. Ia diamankan di rumahnya pada Selasa (22/09) sore.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Maulana Rahman mengatakan, korban atas nama Ashari Idris (39), warga Kelurahan Hunggaluwa, harus menanggung kerugian hingga Rp 14.000.000 akibat aksi pelaku.

“Total kerugian korban Rp 14 juta. Rinciannya Rp 5 juta untuk 11 lembar kain pelaminan dan Rp 9 juta untuk 18 unit lampu parlete yang sebelumnya juga hilang,” ujar Iptu Maulana Rahman, Rabu (23/9/2026).

Pengungkapan bermula saat korban mendapat informasi bahwa kain miliknya dijual oleh teman pelaku kepada pemilik dekorasi lain di Desa Paris, Kecamatan Motilango.

Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi saksi, tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 10 helai kain seribu payet dan 1 helai kain rumbai.

Modus pelaku yakni mengajak rekan sesama karyawan untuk mencuri barang dari gudang penyimpanan dekorasi, kemudian menjualnya dengan harga murah hanya Rp 1.000.000.

“Saat ini satu pelaku sudah kami amankan, satu pelaku lain masih dalam pencarian dan diketahui berada di Kota Manado. Untuk lampu parlete, pelaku tidak mengakui,” tegasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Share :