GOSULUT.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Sosial. Selasa (04/01/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis Dinas Sosial, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortal), sangadi, pendamping PKH, PKS, perwakilan masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Nul Hakim mengungkapkan forum ini dilaksanakan untuk menyampaikan standar pelayanan kepada masyarakat.
“Kami Dinas yang menangani kegiatan sosial di Bolaang mongondow utara tentunya harus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan kami akan selalu memperbaiki pelayanan demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat Bolmut,” ungkap Nul Hakim
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Dinas Sosial memiliki 13 jenis pelayanan di antaranya:
1. Bantuan Sosial Kepada Lanjut Usia (Lansia).
2. Bantuan Sosial Kepada Disabilitas.
3. Bantuan Sosial Anak/Remaja Putus Sekolah.
4. Bantuan Sosial Kepada Bekas Warga Binaan Kepada Pemasyarakatan (BWBLP)
5. Bantuan Sosial Bencana Alam.
6. Bantuan Sosial Media Sosial.
7. Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE).
8. Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH).
9. Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Yatim Piatu.
10. Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi, Anak bagi Suami dan Istri.
11. Rekomendasi Surat Izin Pengumpulan Uang Dan Barang.
12. Rekomendasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
13. Rekomendasi Penerimaan PBI APBD.