GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo dalam hal ini Komisi 4 memberikan waktu kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM serta Tim negosiator untuk menyelesaikan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2 karyawan di Pabrik Gula (PG) Tolangohula.
“Kami berikan waktu sekitar 2 hingga 3 minggu kedepan untuk menyelesaikannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi usai memimpin rapat kerja terkait aduan pengurus wilayah kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi), Senin (18/09/2023).
Lebih lanjut dikatakan, selama proses penyelesaian persoalan itu dilakukan, DPRD akan terus melakukan pemantauan.
“Kami akan selalu memantau pelaksanaannya bagaimana sehingga karyawan yang di PHK dapat menerima penuh haknya,” sambungnya.
Koordinator Komisi 4 juga ini menegaskan kepada PG Tolangohula agar jangan melarang karyawan untuk mendirikan organisasi atau serikat pekerja.
Sehingga Sofyan menyarankan kepada KASBI untuk menempuh mekanisme pendirian organisasi.
“Olehnya kami minta juga Kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM juga agar tetap melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan kepada mereka,” tandasnya.