GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi menetapkan usulan nama Ketua dan Wakil- wakil Ketua masa jabatan tahun 2024-2029 melalui pelaksanaan sidang paripurna ke 3 yang di gelar, Senin (07/10/2024).
Paris RA Jusuf selaku pimpinan sidang menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 111 dan pasal 37 peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd serta memperhatikan surat-surat masuk ke pimpinan sementara
“Maka pimpinan sementara akan menetapkan usulan pimpinan dprd provinsi gorontalo masa jabatan tahun 2024-2029 yaitu, Ketua Idrus M.T Mopili dari Partai Golkar, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa dari Partai Nasdem dan Wakil Ketua, La Ode Hai mudin dari PDI-P, ” tuturnya.
Dikatakan bahwa penetapan pimpinan DPRD provinsi mengacu pada pasal 111 undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah dan peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd pasal 37 ayat (1).
“Disebutkan bahwa partai politik yang berhak mengisi kursi pimpinan dprd menyampaikan 1 (satu) orang calon pimpinan dprd kepada pimpinan sementara dprd untuk diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna dprd sebagai calon pimpinan dprd, ” Jelasnya.
Paris menegaskan, selanjutnya pimpinan sementara akan segera menyampaikan nama calon pimpinan dprd kepada menteri dalam negeri republik indonesia melalui gubernur gorontalo untuk ditetapkan dan diresmikan pengangkatannya.
“Sedangkan usulan pimpinan DPRD definitif dari partai gerindra diusulkan setelah adanya usulan partai gerindra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” pungkasnya.