GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo resmi melakukan penetapan usulan pimpinan dprd
provinsi gorontalo masa jabatan tahun 2024-2029 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan, Senin (07/10/2024).
Namun dari 4 (empat) partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan dprd, yang mengajukan ke pimpinan sementara baru 3 (tiga) partai politik 1 partai politik yaitu partai gerindra sampai dengan saat ini belum juga mengajukan nama.
Adapun 3 nama Ketua dan Wakil Ketua yang telah ditetapkan untuk diusulkan adalah, Thomas Mopili dari Partai Golkar selalu Ketua DPRD, Wakil Ketua Ridwan Monoarfa dari Nasdem, dan Wakil Ketua La Ode Hai mudin dari PDI-P.
Ketua Fraksi Gerindra, Siti Nurain Sompie saat dikonfirmasi menyampaikan belum diusulkannya nama Wakil Ketua karena masih menunggu keputusan dari DPP Pusat yang saat ini sementara diurus oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra.
“Sekretaris DPD bapak Sulyanto Pateda masih berada di Jakarta yakni di DPP Pusat sementara menunggu proses penerbitan SK terkait usulan nama Pimpinan DPRD yang akan diajukan lewat Paripurna selanjutnya. Kami tidak bisa memutuskan karena punya aturan dan satu komando dari pusat, ” Jelasnya.
Sebelumnya pimpinan sementara DPRD, Paris RA Jusuf pada sidang Paripurna menyampaikan, bahwa di dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 ditegaskan bahwa pimpinan dprd merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan kolektif dan kolegial adalah tindakan dan/atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan dprd dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan dprd sebagai tindakan dan/atau keputusan semua unsur pimpinan,
Terkait dengan hal tersebut lanjut dia, maka pimpinan sementara dprd dapat memproses usulan calon pimpinan dprd definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan dprd untuk mengajukan calon pimpinan dprd definitif dengan ketentuan minimal sudah ada usulan 1 (satu) orang unsur calon pimpinan dprd.
“Sehingga usulan penetapan pimpinan dprd definitif dari partai gerindra dapat diusulkan setelah adanya usulan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Katanya.