Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKota Gorontalo

Dalam Sepekan, Polisi Ungkap Tiga Kasus TPPO di Kota Gorontalo

716
×

Dalam Sepekan, Polisi Ungkap Tiga Kasus TPPO di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) / Human Trafficking dalam kurun waktu satu minggu terakhir.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat di layanan Hallo Kapolresta terkait adanya aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Ia mengungkapkan, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 di salah satu hotel yang ada di Kelurahan Limba UI, Kota Gorontalo pihaknya berhasil mengamankan mucikari ARNM (19) warga Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo dan dua wanita masing-masing FM (21) dan NR (23).

“Kemudian pada tanggal 31 November 2024 di salah satu kos yang ada di kelurahan Dumbo raya mengamankan NRPB (19) Warga Bolmong Utara, AFM (21) ALM (24) warga Kecamatan Kota Timur dan RM (18) warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo,” ungkap Kompol Leonardo, Selasa (05/11/2024).

Selanjutnya pada 2 November 2024 Sat Reskrim kembali mengungkap kasus TPPO di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Kota Selatan dan mengamankan IM (19) warga Kecamatan Kota Selatan serta MAL (20) warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Dari tiga kasus TPPO yang berhasil diungkap, kata Kompol Leonardo, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka serta dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan masing masing berinisial ARNM, AFM, ALM, RM dan MAL. Dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan kelima orang tersebut terbukti menjadi mucikari/perantara melalui aplikasi Michat dengan upah yang diberikan sebesar Rp50.000 – Rp100.000,” katanya.

“Untuk kelima orang tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Share :