Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Kontrol

BPK RI Perwakilan Gorontalo Sangat Terbuka Bila Publik Butuh Informasi

258
×

BPK RI Perwakilan Gorontalo Sangat Terbuka Bila Publik Butuh Informasi

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – BPK RI terbuka kepada publik atau masyarakat di Provinsi Gorontalo yang butuh informasi, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Dimana setiap badan publik wajib
menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi
publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” Ujar Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Fahrizal Noor, Jumat (19/07/2024).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Sejalan dengan itu, BPK RI memiliki saluran informasi publik sebagai sarana publikasi untuk mengumumkan informasi publik yang bersifat terbuka untuk masyarakat umum.

“Untuk itu BPK RI Perwakilan gorontalo memiliki sejumlah media informasi seperti instagram: BPK ri Gorontalo, website: https://gorontalo.bpk.go.id/, layanan E- PPID Gorontalo: https://gorontalo-ppid.bpk.go.id/ dan whatsapp 0811435204,” Imbuhnya.

Permintaan terhadap informasi juga diatur sesuai dengan mekanisme dan persyaratan baik bagi publik maupun terhadap informasi data riset.

“Diantaranya melampirkan foto copy KTP, melampirkan surat permohonan tertulis jika berasal dari lembaga atau instansi, mencantumkan tujuan penggunaan informasi. Penganjuannya bisa langsung datang ke kantor kami ke pusat informasi dan komunikasi atau lewat email, surat atau portal e-PPID,” Jelas Fahroji.

Atas upaya yang diberikan khususnya terkait pelayanan keterbukaan informasi, BPK RI Perwakilan provinsi gorontalo telah menerima sejumlah penghargaan salah satunya yang terbaru di tahun 2023 dari Komisi Informasi provinsi gorontalo.

“Alhamdulillah tahun kemarin kami pada Kominfotik Awards menerima piagam penghargaan dengan peraih predikat INFORMATIF. Predikat Informatif merupakan kategori tertinggi dalam kategori pemeringkatan informasi publik badan publik,” Tandasnya.

Share :