GOSULUT.ID – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Gorontalo menggelar pemusnahan barang bukti (Babuk) hasil sitaan dari perkara penyalahgunaan narkotika zat psikotropika dan obat terlarang (narkoba) dipimpin langsung Kepala BNNP Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, Rabu (20/12/2023).
Adapun babuk yang dimusnahkan terdiri dari shabu-shabu sebanyak 14,5 gram, ganja 200 gram, akar ganja 200 gram, tembakau gorila 3,8 gram, obat yang mengandung zat narkotika sebanyak 10 butir dan 50 Ml, pireks kaca 50 buah, alat hisab 5 buah, dan wadah narkotika/plastik kecil 3 bungkus.
Kepala BNNP Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan sepanjang tahun 2020 hingga 2023.
“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan temuan yang diamankan tanpa ada pelaku atau tersangka,”tambahnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang telah diolah, bahwa peredaran narkoba di provinsi gorontalo belum merata hal ini berkat dukungan masyarakat.
“Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat yang begitu peduli dan melawan peredaran narkoba,” sambungnya.
Namun begitu pengungkapan kasus narkoba masih banyak terjadi di daerah-daerah perbatasan.
“Diperbatasan yang perlu kita cegah karena masih cukup banyak terjadi pengungkapan kasus sementara di wilayah kota kita banyak melakukan pencegahan,” pungkasnya.