GOSULUT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba seketika menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Sebagai Gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” ucap Abdul Gani Kasuba, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).
Abdul Gani mengaku telah berusaha menjadi pemimpin yang baik selama hampir 10 tahun memimpin Malut.
Ia mengaku tidak memahami dugaan korupsi yang saat ini tengah menjeratnya.
Dirinya menganggap proses hukum yang tengah berlangsung di KPK merupakan risiko menjadi pejabat.
“Artinya sudah berusaha selama dua periode, tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu. Saya kira itu adalah risiko jabatan, saya enggak ngerti,” ujarnya saat di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp 725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp 2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.
“Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu siang.
Usai terjaring tangkap tangan, seluruh pihak yang ada di Maluku maupun yang ditangkap di Jakarta dibawa ke markas KPK untuk diperiksa intensif.
Setelah melakukan gelar perkara atas tangkap tangan ini, Komisi Antirasuah menetapkan tujuh orang tersangka.
Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim) dan Daud Ismail, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex.