GOSULUT.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi.
Temuan ini berdasarkan hasil uji sampel secara acak yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM. Yang mengejutkan, tujuh produk diantaranya telah mengantongi sertifikat halal.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan menyebutkan, hasil pengujian telah dibuktikan di laboratorium BPOM dan BPJPH.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” kata Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin (21/4/2025), dilansir dari detikbali.
Ia menyatakan, bahwa sembilan produk yang terdeteksi mengandung unsur babi dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Daftar 9 Produk Mengandung Unsur Babi dalam lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dirilis BPJPH pada 21 April 2025, berikut daftar sembilan produk makanan olahan yang mengandung unsur babi (porcine). Tujuh di antaranya telah bersertifikat halal.
1. Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – bersertifikat halal.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – bersertifikat halal.
3. ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil, China) – bersertifikat halal.
4. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga, China) – bersertifikat halal.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow, China) – bersertifikat halal.
6. Hakiki Gelatin – bersertifikat halal.
7. Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – bersertifikat halal.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – tidak bersertifikat halal.
9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – tidak bersertifikat halal.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk teliti terlebih dahulu sebelum membeli sebuah produk.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina.
Selain itu, BPJPH pun mengingatkan bahwa produk nonhalal boleh dipasarkan di Indonesia, asalkan informasi kandungan disampaikan secara jujur dan jelas di label kemasan.
“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur, karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan,” tandas Babe Haikal.