GOSULUT.ID – Pansus Aset DPRD Provinsi Gorontalo sampai dengan saat ini berupaya mencari solusi terhadap aset pemerintah provinsi Gorontalo yang bermasalah, diantaranya satu aset P3D di Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato, yang saat ini telah dikuasai oleh masyarakat setempat.
Salah satu yang ditempuh dengan mendatangi
Dirreskrimum Polda Gorontalo untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan Dinas Pertanian sekaligus meminta masukan atau saran atas persoalan tersebut.
“Tujuan kita untuk memperoleh kejelasan, informasi lebih lengkap, lebih komprehensif yang terkait dengan aduan yang dilakukan oleh dinas pertanian, terhadap penyerobotan pengrusakan aset yang ada disana,” Ungkap Ketua Pansus Aset, AW Thalib, Selasa (21/05/2024).
Dari pertemuan dan pembahasan yang dilakukan, Pansus yang keanggotaannya didominasi personil Komisi 1 ini mendapat masukan atau kejelasan yang dianggap begitu penting.
“Kita peroleh kejelasan menyangkut hal itu, dan alhamdulillah kita mendapat masukkan- masukkan positif terkait dengan penyelesaian, dan kita berharap bahwa ini bisa selesai,” Pintanya.
Ditegaskan, Pansus ingin menempatkan atau mendudukkan masyarakat yang harus dihargai karena disatu sisi memiliki pegangan atas aset itu.
“Tentunya dengan alasan bahwa mereka juga memiliki dasar, memiliki alas hak, dimana yang terkait dengan sertifikat hak milik kurang lebih 4 ribuan, sementara kita hak pakai kita kurang lebih 12 ribuan, ini yang perlu dilakukan komprontasi kalau perlu, untuk bisa disandingkan, untuk bisa kita letakkan di dalam satu meja, dan kemudian kita lihat apakah ada irisannya atau tidak,” Jelasnya.
Bagi Komisi 1, kalau toh lahan itu belum dimanfaatkan secara maksimal apa salahnya pemprov dapat melakukan kerjasama dengan warga setempat.
“Apa salahnya? Ini bisa di kerjasamakan sehingga warga bisa digunakan lahan itu menjadi produktif tentunya daripada terlantar,” Tandasnya.