GOSULUT. ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo terus mempercepat proses perizinan bagi para penambang rakyat agar mendapatkan perlindungan hukum. Upaya ini menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo selaku mitra yang selalu menberikan dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan di berbagai bidang khususnya pertambangan.
Sebagaimana ditegaskan legislator Partai Demokrat Syarifudin Bano, yang menyentil pernyataan Gubernur Gorontalo dalam rapat paripurna baru-baru ini yang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi para penambang kecil yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum.
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo itu mengatakan kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, merupakan langkah positif untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat yang selama ini kerap bekerja secara sembunyi-sembunyi.
“Pemerintah provinsi saat ini berupaya mempercepat proses perizinan agar para penambang kecil ini bisa terlindungi secara hukum. Selain itu, hasil tambang mereka juga bisa dijual dengan harga yang wajar sesuai harga pasar,” ujarnya.
Ia menilai, perhatian pemerintah terhadap penambang rakyat sudah lama dinantikan. Selama ini, para penambang kecil berharap adanya legitimasi dari pemerintah atas aktivitas yang mereka lakukan.
Menurutnya, ketika aktivitas pertambangan rakyat telah memiliki legalitas yang jelas, maka hasil tambang yang diperoleh masyarakat tidak lagi dipermainkan oleh tengkulak atau oknum tertentu.
“Dengan adanya legalitas, harga hasil tambang akan lebih teratur dan tidak lagi dipermainkan oleh pihak-pihak tertentu seperti tengkulak,” jelasnya.
Ia menilai langkah cepat pemerintah provinsi patut diapresiasi. Dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan berjalan.
“Pemprov Gorontalo dinilai telah menunjukkan komitmen nyata dalam merespons keluhan para penambang rakyat, “sambungnya
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti sejumlah usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diajukan ke kementerian terkait di pemerintah pusat.
Karena itu, DPRD mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta instansi terkait lainnya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat proses perizinan.
“Jika perlu, OPD teknis terus berkoordinasi secara intens dengan kementerian terkait agar proses perizinan yang sudah diajukan pemerintah provinsi dapat segera mendapat perhatian serius,” kata dia.
Ditekankan, DPRD juga mencatat keseriusan pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemetaan sejumlah blok tambahan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Bagi anggota Komisi III ini, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menata sektor pertambangan rakyat, meskipun kondisi fiskal daerah masih terbatas.
“Ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Walaupun kondisi fiskal daerah terbatas, namun pemerintah tetap berkomitmen menata pertambangan rakyat agar para penambang kecil bisa mendapatkan legitimasi yang jelas dari negara,” pungkasnya.








