GOSULUT.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Gorontalo harus berurusan dengan polisi usai diduga mencuri barang di Indomaret.
Terduga pelaku berinisial PH (33) diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat di kediamannya di Kelurahan Molosifat W, Senin (28/9) dini hari pukul 01.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Indomaret Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat. Manajemen toko yang diwakili Reza Ardiansyah Dadi menemukan adanya selisih stok barang antara fisik di toko dengan data sistem.
Setelah dilakukan audit dan pengecekan rekaman CCTV, diduga seorang perempuan beraksi mengambil barang tanpa membayar di kasir dalam beberapa hari berbeda. Akibat dugaan pencurian tersebut, pihak toko mengaku mengalami kerugian hingga Rp3.580.000.
Berbekal laporan pada 26 September 2026, Tim URC langsung turun ke TKP pada Minggu (27/9) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Identitas terduga pelaku pun akhirnya terungkap.
Tanpa menunggu lama, polisi langsung mendatangi rumah terduga pelaku. Saat diamankan, PH tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Mengingat terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak kecil, kasus ini mendapat atensi khusus dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota.
Kanit PPA Ipda Tri Mulyani Putri menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional namun dengan pendekatan humanis.
“Penegakan hukum tetap berjalan sesuai porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun karena status terduga adalah ibu dengan dua anak kecil, kami pastikan ada pendekatan humanis. Hak-hak terduga sebagai perempuan tetap diperhatikan, termasuk kondisi psikologis anak-anaknya,” ujarnya.







