GOSULUT.ID – Sebagai eksekutor putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memusnahkan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari dan dipimpin langsung Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo Olan Laurence Hasiholan Pasaribu, Selasa (30/06/2026).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya mengatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Danif saat diwawancarai awak media.
Dari 21 perkara tersebut terdiri dari perkara narkotika, asusila, minuman keras/miras, pembunuhan, hingga obat-obatan.
“Kurang lebih perkara-perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tugas kami sebagai eksekutor kita melaksanakan putusan pengadilan, yaitu barang bukti tersebut sesuai putusan harus dimusnahkan,” jelasnya.
Danif menyebut perkara narkotika dan asusila mendominasi jumlah kasus yang dimusnahkan kali ini.
Perkara itu, kata dia, merupakan rentan akhir 2025 dan 2026 yang baru mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di tahun ini.
Untuk prosesnya, barang bukti dimusnahkan dengan metode berbeda sesuai jenisnya.
Sabu sendiri dimusnahkan menggunakan blender, senjata tajam digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.
Sementara ganja, minuman keras, serta barang bukti lain dibakar di lubang yang telah disiapkan.
Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti, Kejari Kabupaten Gorontalo memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan.
Pemusnahan ini menjadi komitmen Kejari dalam menindaklanjuti putusan pengadilan demi kepastian hukum.







