GOSULUT.ID – Seorang warga di Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, berinisial HH (29) diamankan polisi setelah membuat keributan dalam kondisi mabuk, Selasa (26/05/2026) dini hari.
Petugas piket SPKT bersama Piket Fungsi Polres Gorontalo bergerak cepat merespons laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 sekitar pukul 00.25 Wita.
Laporan warga menyebutkan adanya keributan yang mengganggu ketenangan lingkungan. Tim gabungan yang dipimpin PAMAPTA I Ipda Defrina Enxa Sulistiya S.Tr.K langsung menuju lokasi kejadian.
Di TKP, petugas mengamankan HH yang merupakan karyawan swasta dan warga setempat.
Pria tersebut dibawa ke Mako Polres Gorontalo untuk menjalani pembinaan agar tidak menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas.
Ipda Defrina mengatakan tindakan cepat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan menjaga kondusifitas wilayah.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan Call Center 110 secara bijak. Kehadiran petugas dalam waktu singkat membuktikan Polri selalu siap melayani dan memberikan rasa aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, layanan Call Center 110 akan terus siaga 24 jam untuk mencegah pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Ipda Defrina juga mengimbau warga agar menghindari konsumsi minuman keras karena sering menjadi pemicu utama tindak kriminal dan gangguan ketertiban.


















