Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Tegas! Kapolda Gorontalo Pastikan PTDH Personel yang Terlibat Narkoba

170
×

Tegas! Kapolda Gorontalo Pastikan PTDH Personel yang Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo saat memimpin apel gabungan. (Foto: Humas)

GOSULUT.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran personel terkait komitmen institusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan itu disampaikan Irjen Pol Widodo saat memberikan arahan dalam apel gabungan yang diikuti Wakapolda Gorontalo Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, para (PJU) Polda serta seluruh personel, bertempat di Lapangan Mapolda Gorontalo, Senin (09/03/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Bagi anggota yang masih berani menyalahgunakan narkoba, tidak ada pilihan lain selain Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegasnya.

Menurut dia, Polri sebagai institusi penegak hukum harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dan institusi,” tuturnya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penguatan disiplin internal dan pembersihan institusi dari praktik-praktik yang merusak citra Polri.

Sebelumnya, Polda Gorontalo juga telah mengintensifkan langkah pencegahan melalui berbagai kegiatan pengawasan, termasuk pelaksanaan tes urine mendadak bagi personel untuk memastikan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika.

Pernyataan Kapolda ini memperkuat konsistensi Polda Gorontalo dalam menjaga marwah institusi.

Berdasarkan data sebelumnya, tindakan tegas berupa PTDH telah diberlakukan secara nyata bagi personel yang terbukti melanggar kode etik berat, termasuk penyalahgunaan narkoba, sebagai bukti bahwa aturan hukum berlaku tanpa pandang bulu di internal kepolisian.

Melalui peringatan ini, diharapkan seluruh anggota dapat meningkatkan dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi.

Share :  
error: Content is protected !!