GOSULUT.ID – Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana didampingi kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan Kasi Humas AKP Laode Hone menggelar Press conference terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo, Selasa (15/04/2025).
KBP Ade Permana menjelaskan, bahwa tim rajawali berhasil mengungkap kasus curanmor, dimana dari hasil penyelidikan mereka berhasil mengamankan ASM (31) warga Limboto, Kabupaten Gorontalo, bersama 9 unit sepeda motor berbagai merek.
“ASM melakukan pencurian seorang diri, dimana dia sudah memiliki beberapa kunci palsu. Jika bertemu dengan sepeda motor kemudian kunci miliknya tersebut cocok, maka akan diambil,” jelasnya.
“Kemudian digadaikan atau dijual kepada orang lain dengan harga bervariasi mulai Rp3.000.000-Rp5.000.000 per unit sepeda motor,” sambung Ade Permana.
Lanjutnya, ASM merupakan mantan di salah satu dealer motor, sehingga dirinya tahu cara menduplikat kunci motor untuk menjalankan aksinya.
Saat ini, ASM yang merupakan residivis kasus jambret (pencurian dengan kekerasan) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.


















