GOSULUT.ID – Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. Tujuannya memperluas perlindungan bagi tenaga kerja agar seluruh masyarakat Boalemo memiliki kepastian jaminan sosial.
Komitmen itu disampaikan Bupati Boalemo Rum Pagau saat membuka Forum Group Discussion Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah di Grand Amalia Hotel, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini digagas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo.
Menurut Bupati Rum Pagau, kehadiran regulasi daerah sangat penting untuk memberi kepastian hukum. Selama ini Aparatur Sipil Negara sudah terlindungi, sementara pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan pekerja informal lainnya masih banyak yang belum masuk program jaminan sosial.
“Pemerintah harus hadir untuk semua. Pekerja dengan risiko tinggi juga butuh perlindungan. Risiko kecelakaan kerja dan kematian tidak bisa hanya ditanggung keluarga,” tegas Rum Pagau.
Ia berharap pembahasan Raperda segera selesai agar Pemkab memiliki dasar hukum kuat dalam menjalankan program jaminan sosial bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
DPRD Dukung Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda tersebut. Ia menilai regulasi ini langkah strategis untuk mengejar target Universal Coverage Jamsostek dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah investasi sosial. Ketika terjadi risiko kerja, keluarga tetap memiliki kepastian ekonomi,” ujar Karyawan.
Ia menambahkan Perda akan mempermudah perluasan kepesertaan hingga ke petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja konstruksi, pedagang, dan sektor informal lainnya. DPRD siap mengawal pembahasan hingga tuntas.
Karyawan juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo yang aktif melakukan sosialisasi ke daerah.
“Kehadiran BPJS sangat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang memaparkan data terbaru. Potensi tenaga kerja di Boalemo sekitar 75.000 orang, namun yang sudah terlindungi baru 25.000 orang.
Dengan demikian masih ada kesenjangan perlindungan sebanyak 50.000 pekerja. Capaian UCJ di Boalemo saat ini baru 33,3 persen.
“Dengan adanya Perda, Boalemo memiliki peluang besar menjadi daerah yang berhasil mewujudkan perlindungan menyeluruh. Target 75.000 pekerja atau UCJ 100 persen bisa dicapai bertahap melalui kolaborasi Pemda, DPRD, dunia usaha, dan desa,” jelas Sanco.
Ia menegaskan jaminan sosial tidak hanya soal santunan. Program ini juga berdampak pada peningkatan produktivitas, menekan kemiskinan baru akibat risiko kerja, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
FGD tersebut turut dihadiri Kadisnakertrans Boalemo Yakop Jusuf Muda, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemkab Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, dapat masuk dalam sistem perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh.






