Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Kota Gorontalo

4 Warga Gorontalo dan 1 Minut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental

341
×

4 Warga Gorontalo dan 1 Minut Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yang merupakan warga Kota Gorontalo berinisial FD (36), IR (28), RM (39) ID (42) dan LS warga Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika IR menyewa mobil suzuki Ignis dari salah satu rental yang ada di kota Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Dimana mobil tersebut akan digunakan selama satu minggu dengan harga sewa Rp350.000 per hari,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jum’at (21/02/2025) kemarin.

Setelah memegang mobil tersebut, kata Leonardo, IR langsung menghubungi tiga rekannya yakni FD, RM dan ID.

“Kemudian (mereka) bersama-sama ke Manado dan menjual satu unit mobil ignis seharga Rp27.000.000 kepada LS,” ujar Kasat Reskrim tersebut.

“Jadi dari hasil pemeriksaan , ini bukan kali pertama mereka meminjam mobil rental untuk dijual, dan kami masih melakukan pengembangan terhadap mobil dan sepeda motor yang rata rata dijual diluar daerah Gorontalo,” sambung Kompol Lenardo.

Saat ini, kelima orang tersebut telah ditahan di dirutan Polresta Gorontalo Kota. Empat orang dijerat dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal (1) , dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sementara untuk pembeli kendaraan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun.

Share :