Scroll ke bawah untuk membaca
Editorial

Zina di Tanah Adat Gorontalo

300
×

Zina di Tanah Adat Gorontalo

Sebarkan artikel ini
(Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Zina satu kata klasik yang telah dipahami oleh semua orang, bukan karena definisinya mudah didapatkan di wikipedia, meta atau chat gpt, melainkan sebuah makna dari tindakan yang membuat orang bisa kaget mengetahui siapa pelakunya. Kadang Zina sudah dipahami, sebagai kata yang mengandung magis tinggi, karena kekuatan nistanya sangat dahsyat dikalangan masayarakat yang begitu menjunjung adat istiadat manusia.

Bahkan dikalangan soleha solihin, yang menjadikan kitab suci al-qur’an sebagai comand centre atas tindakan, para pelaku zina harus di rajam. Baik masyarakat adat dan masyarakat religius sepakat memahami bahwa “kalakuang” (Perilaku) ini sebagai tindakan halal dikalangan hewan-hewan yang pasti tak beradab dan beragama. Maka bagi kedua kelompok ini, ketika status halal.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam tradisi kehidupan hewan yang kemudian dimahfumkan dalam kehidupan manusia, akan membawa malapateka yang dahsyat bagi kehidupan. Tengoklah perkataan “bito” (Gorontalo: laknat), atau dosa (Islam:Dimurkai Allah), adalah kata yang selalu berpasangan dengan perbuatan Zina. Itu artinya semua menerima Zina sebagai sebuah pelanggaran besar baik dalam adat istiadat maupun dalam suhuf-suhuf al-qur’an.

Gledek Perzinahan yang menyambar alam Gorontalo dan menjadi viral diberbagai media membuat Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi memerintahkan pada Sekda untuk memanggil yang bersangkutan dan meminta klarifikasi. Perlakuan pejabat pemerintah Kabupaten Gorontalo di sebuah mobil yang viral di dunia Maya adalah sebuah protes terhadap perilaku kurang terpuji yang dilakukan oleh entah siapa nama Pejabat itu. Bahkan dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya, perbuatan itu ada vidionya yang diambil oleh warga. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi pejabat sebagai sosok yang harus memberi tauladan kepada bawahan hingga kepada masyarakat umum.

Justru perilaku demikian sangat mengotori sakralnya atmosfer Ramadhan di Kabupaten Gorontalo, yang baru saja mendapatkan pemimpin baru. Syahdan kurun waktu seketika berita itu viral, karena melihat adanya anomali antara perilaku pejabat salah satu organisasi tersebut dengan kesolehan pemimpin puncaknya (kepala daerah). Orang bertanya, apakah sang pejabat paham atau tidak, bahwa pimpinan puncaknya begitu sangat menjunjung nilai-nilai baik dan religius? Saat pertanyaan mendasar itu tidak terkonfirmasi, maka kuat dugaan sang pejabat belom move on. Karena pemimpin puncak sebelumnya, berdasarkan histori kasus demi kasus, sangat protective terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran norma agama dan adat istiadat.

Maka perilaku pelanggaran norma, adat dan agama ini, dianggap hal biasa, lumrah dan wajar-wajar saja. Tak peduli ada lembaga adat yang menegur, atau tokoh agama berfatwa, dan masyarakat umum menggunjingkan tentang dosa, tentang laknat Allah, tentang marapo lo lipu (sialnya sebuah daerah) karena zina. Oleh sebab itu Ikhtiar untuk menghentikan tradisi perzinahan di Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, sebelum terbongkar bagaikan gurita besar, menjadi sebuah gerakan akbar dakwah bi hal yang berganjar kebaikan dari Allah.

Biarlah Badan Kepegawaian Daerah tidak memproses perilaku ini berdasarkan Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila di kalangan ASN. Atau penerapan KUHP Pasal 284 lama yang saat ini masih berlaku dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Biarkan pula komisi etik atau sejenisnya tidak memproses hal ini sebagai pelanggaran, karena bisa jadi ada kemiripan nasib sang pejabat dengan para petinggi komisi-komisi tersebut. Istilahnya, masa jeruk makan jeruk ?! Namun yang pasti, gagasan Restorasi Kabupaten Gorontalo yang berkemajuan dan berkelanjutan, yang dibawa oleh Kepala Daerah, menjadi lampu merah bagi oknum pejabat pelaku zina.

Tidak peduli yang dulu berada dibarisan ST12 (Pendukung Sofyan -Toni Yunus) maupun yang berseberangan. Karena makna Restorasi adalah memperbaiki yang rusak. Zina oknum pejabat adalah tindakan individu yang mengalami kerusakan moral, maka wajib digiling, digulung, digoreng, digaring oleh Restorasi, agar kembali menjadi lebih baik.***

Share :  
error: Content is protected !!