Scroll ke bawah untuk membaca
Nasional

Usai Tahan Bupati Tulungagung, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Pakai Surat Pernyataan untuk Memeras

218
×

Usai Tahan Bupati Tulungagung, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Pakai Surat Pernyataan untuk Memeras

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, termasuk bupati agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.

Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya terkait dugaan korupsi berupa pemerasan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ucap Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/04/2026) malam, dikutip dari Liputan6.com.

Ia menyebutkan, bahwa para kepala daerah telah memperoleh hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional.

Sehingga, tidak dibenarkan melakukan pungutan atau pembebanan di luar ketentuan.

KPK membeberkan modus yang dilakukan Bupati Tulungagung adalah dengan surat pernyataan pengunduran diri, tergolong baru dan sangat mengerikan.

Skema pemerasan yang dilakukan Gatut Sunu, kata dia, berlangsung selama 4 bulan sejak kepala OPD dilantik pada Desember 2025.

“Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktek yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut,” beber Asep.

Ia menyebutkan Bupati Gatut Sunu mengancam memperlihatkan surat ke publik seolah-olah Kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.

“Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN,” tuturnya.

Untuk itu, KPK mengimbau penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat untuk mengancam.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!