GOSULUT.ID – Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan surat hibah tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa (Kades) dan camat Tibawa, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) merekomendasikan agar proses pensertifikatan tanah yang kini masih berstatus sengketa di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa diberhentikan.
“Jadi untuk sementara ini kami merekomendasikan untuk proses pensertifikatan dihentikan dulu,” ujar Ketua Komisi I, Selasa (02/05/2023).
Ketua Komisi I Syarifudin Bano menjelaskan, bahwa diberhentikannya proses pensertifikatan itu sampai menunggu kepastian hasil hukum atas tanah tersebut.
Lebih lanjut, Syarifudin menegaskan, apabila ada yang merasa dirugikan, maka silahkan menggugat secara perdata.
“Kalau merasa dirugikan, ya silahkan untuk menggugat. Supaya bisa terbukti siapa pemilik tanah yang sebenarnya,” tegasnya.