GOSULUT.ID – Kejadian memilukan terjadi di Jalan Kalimantan, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, dimana pada Jumat (11/4) sekitar pukul 06.30 Wita seorang pria berinisial RM (30) warga Kelurahan Dulalowo nekat menikam temannya sendiri, MYL (29) akibat pengaruh minuman keras (miras).
Wakapolresta Gorontalo AKBP Andik Gunawan yang didampingi Kasat reksrim AKP Akmal Novian Reza dan Kasi Humas AKP Laode Hone pada press conference mengungkapkan Kronologi kejadian tersebut.
Dimana tragedi berdarah ini bermula pada Kamis (10/4) sekitar pukul 23.00 Wita ketika RM sedang menjaga jualan di lapak, kemudian didatangi oleh Korban MYL dan teman-temannya kemudian patungan membeli miras.
Selanjutnya, pada pukul 24.00 Wita RM menutup lapak lalu bersama-sama pergi ke rumah pemilik lapak untuk minum-minuman keras bersama sama, dan pada Jumat (11/4) pukul 05.30 Wita, mereka semua kembali ke lapak, karena ada buah yang akan turun.
Dan saat mengangkat buah-buahan tersebut RM mendengar korban MYL meminta pacarnya untuk membantu menurunkan buah, namun tak lama kemudian RM mendengar suara teriakan korban MYL “pandang enteng”, lalu MYL mendatangi RM dan dua teman lainnya kemudian memukul mereka.
“Jadi saat dipukul oleh MYL yang sudah dalam pengaruh miras lalu RM juga dalam pengaruh alkohol kesal dan bertanya apa kita pe salah, namun MYL mengatakan ‘ambe ngana pe piso mangaku pa sapa ngana’ sehingga RM masuk ke dalam lapak dan mengambil sebilah pisau dan menikam MYL, namun sempat ditangkis dan RM tidak puas lalu kembali menyerang dan menikam MYL lalu mengenai bagian perut dan dadanya,” ujar AKBP Andik.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa MYL jatuh kebelakang akibat penikaman yang dilakukan oleh RM, lalu dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sementara RM yang pergi meninggalan MYL sudah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 (3) KUHpidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.