Scroll ke bawah untuk membaca
DaerahKota Gorontalo

Tiga OPD Kota Gorontalo Terima Penghargaan dari Ombudsman

56
×

Tiga OPD Kota Gorontalo Terima Penghargaan dari Ombudsman

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Gorontalo, Rabu (1/2/2023).

OPD tersebut di antaranya, pertama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang berkategori zona hijau dengan nilai 86,67 sebagai terbaik I.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kedua, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pilolodaa yang berkategori zona hijau dengan nilai 79,35 sebagai terbaik II.

Ketiga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang berkategori zona hijau dengan nilai 78,54 sebagai terbaik III.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh dinas terkait pada penyerahan hasil dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (1/2/2023).

Pun, turut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail Madjid dan OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo.

Sekda Ismail mengatakan, selain itu juga terdapat beberapa catatan-catatan khusus dari Ombudsman untuk OPD lainnya yang perlu dibenahi.

“Dari evaluasi ini perlu kita tindaklanjuti, dengan harapan OPD-OPD tersebut bisa menelaah kembali kekurangan-kekurangan, baik dari konteks sumber daya manusianya, sarana dan prasarananya, SOPnya dan hal yang terkait, ujar Sekda Ismail saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Dijelaskannya pula oleh Sekda Ismail, penilaian Ombudsman untuk tahun 2021/2022, pola penilaiannya sudah berkembang dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau tahun sebelumnya lebih didasarkan pada standarisasi pemenuhan pelayanan. Mulai tahun ini pola penilaian dari Ombudsman sudah ditingkatkan…,”

“Bukan saja hanya pada persyaratan sarana dan prasarana di masing-masing pusat pelayanan dari OPD, tapi sudah ditingkatkan jadi empat dimensi yang dievaluasi,” jelasnya.

Empat dimensi tersebut di antaranya, pertama dimensi input yang terdiri dari sarana dan prasarana serta kualitas dari sumber daya aparatur yang melakukan pelayanan.

Kedua, dimensi proses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Ketiga, dimensi ouput yang terkait dengan apakah pemberian layanan memberikan ouput yang jelas, berupa manfaat bagi masyarakat dan yang keempat, adalah dimensi pengelolaan pelayanan publik.

Share :