GOSULUT.ID – Berdasarkan surat edaran Bupati Gorontalo, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dibayarkan 50%.
Hal itu membuat geger bagi kalangan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo dan mendapatkan sorotan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Iskandar Mangopa.
Dimana, Iskandar Mangopa menyampaikan, turut prihatin atas kondisi yang terjadi.
“Kondisi ini menunjukkan ketidakmampuan Pemda, pada saat Covid – 19 kemarin yang parah saja masih lumayan yang diterima pegawai. Tapi ini kok hanya 50 persen,” ujar Iskandar, Senin (10/04/2023).
“Tetapi semoga saja kedepannya THR dan TPP yang diterima pegawai di daerah itu semakin membaik dari kondisi hari ini,” harapnya.