Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Terlilit Hutang, Motif Pelaku Pencurian Uang Milik WNA Asal Ukraina

601
×

Terlilit Hutang, Motif Pelaku Pencurian Uang Milik WNA Asal Ukraina

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kota Timur akhirnya menetapkan RH (19) warga Kecamatan Dungingi sebagai tersangka karena telah terbukti melakukan pencurian di salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan, bahwa saat ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap RH.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Jadi setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap RH di Ruang Tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak (02/04),” ungkap Akmal, Jum’at (04/04/2025).

Lanjut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan, RH mengaku telah dua kali melakukan pencurian uang milik WNA yang menginap di hotel tempatnya bekerja.

“RH mengakui karena sudah terlilit hutang, dirinya kemudian mengambil uang dari dalam box safe deposite dengan menggunakan kunci duplikat, lalu disembunyikan di salah satu gudang yang ada di kecamatan Dungingi,” imbuhnya.

“RH dijerat dengan pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!