GOSULUT.ID – Seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo berinisial BCM (46) ditangkap Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota di jalan Madura pada Rabu (23/10) sekitar pukul 16.30 Wita.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P Parmo mengungkapkan, bahwa setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan.
Akp Ricky menuturkan saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika, lalu team ospnal langsung mengamankan kemudian melakukan penggeledahan.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” tutur Akp Ricky, Sabtu (26/10/2024).
Lebih lanjut, Akp Ricky membeberkan, bahwa setelah mengamankan BCM dan barang bukti, team opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 buah pembungkus rokok Troy.
“Dimana didalamnya berisikan 1 buah plastik klip berisi narkotika sabu, 2 buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika sabu, 1 buah alat hisap sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca, 1 buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika sabu dan 1 buah potongan sedotan,” bebernya.
Setelah itu, kata dia, BCM beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024 dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.