Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi GorontaloViral

Polda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Larangan Jual Beli Emas, Asalkan…

4803
×

Polda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Larangan Jual Beli Emas, Asalkan…

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus

GOSULUT.ID – Polda Gorontalo menegaskan bahwa tidak ada pelarangan dalam jual beli emas.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede, Selasa (17/03/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kalau masyarakat mau jual perhiasan atau logam mulianya, (di) toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggung jawabkan bukan dari hasil tambang ilegal,” tegas Maruly Pardede.

Menurut dia, selama emas yang dibeli atau dijual ke toko tersebut bukan bersumber dari tambang illegal, maka tidak ada larangan untuk melalukan aktivitas jual beli.

Ia menyebutkan, bahwa para penambang rakyat saat ini tidak punya pilihan lain. Jika ingin tetap cari nafkah dari sektor tambang, jalan satu satunya adalah ajukan IPR ke pemerintah.

“Karena sepertinya kebijakan pelarangan untuk pembelian emas dari penambang tak berizin tidak akan diperlonggar, bahkan perbuatan tersebut terancam pidana 5 tahun penjara memang diatur dalam pasal 161 UU no 3 tahun 2022,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo pun, kata Maruly, harus patuh dengan hukum dan tidak memberikan izin atau kelonggaran, karena undang-undangnya berbunyi seperti itu.

“Tidak mungkinlah pemerintah provinsi memberikan kelonggaran untuk melakukan penambangan tanpa IPR dan penjualan emas hasil PETI tapi malah masyarakatnya kena pidana, kan kasihan masyarakat,” kata Dirreskrimsus Polda Gorontalo itu.

“Pemerintah saat ini sangat mengakomodir kebutuhan masyarakat untuk menambang secara legal. Bayangkan WPR sudah ada sejak 2022, tetapi proses selanjutnya untuk penerbitan IPR hingga 2024 tidak ada progresnya. Sehingga terjadi stuck atau kebuntuan penerbitan IPR selama bertahun tahun serta terjadi pembiaran masyarakat melakukan penambangan secara ilegal yang merusak lingkungan,” sambungnya.

Maruly mengaku bahwa sepengetahuan dirinya Pemerintah Provinsi Gorontalo benar-benar serius mengakomodir masyarakat untuk menambang secara legal dan bertanggung jawab.

“Gubernur Gusnar Ismail membuka pintu sebesar besarnya bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan IPR, bahkan untuk memastikan hal tersebut, Gubernur membentuk tim terpadu dari beberapa dinas untuk mempermudah dan mepercepat penerbitan IPR yang diajukan oleh masyarakat,” bebernya.

“Polda Gorontalo juga tentunya punya kepentingan dalam hal penerbitan IPR, apabila semua kegiatan pertambangan masyarakat sudah memiliki IPR, tentu kami tenang karena tidak perlu melakukan penegakkan hukum pidana kepada masyarakat,” tambah Maruly.

Terakhir, dia menambahkan, bahwa Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo selalu mendorong Pemerintah Provinsi agar segera mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR yang diajukan.

Sehingga masyarakat bisa kembali menambang dan dilakukan secara legal serta bertanggung jawab tentunya,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!