Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimProvinsi Gorontalo

Seorang Ayah di Gorontalo yang Tega Aniaya Balitanya Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

297
×

Seorang Ayah di Gorontalo yang Tega Aniaya Balitanya Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Polda Gorontalo secara resmi menetapkan MHL sebagi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak, Jum’at (09/01/2026).

Direskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Teddy Rachesna menyampaikan, bahwa sebelumnya penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada 07 Januari, kemudian setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah, mereka pun menetapkan MHL sebagai tersangka.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan MHL menjadi tersangka. Korban sendiri merupakan anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun,” ucap Teddy Rachesna dalam konferensi pers.

‎ia juga membeberkan, bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam video kekerasan yang sempat menghebohkan dunia maya.

Petugas kepolisian, kata Teddy, turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone Samsung A14, parang kayu berwarna coklat, cincin batu yang diduga digunakan saat memukul korban, kaos merah milik tersangka yang digunakan untuk mengelap darah korban, serta kasur dengan bercak darah.

Lebih lanjut, Direskrimum Polda Gorontalo itu mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya sendiri.

‎”Motifnya bukan direncanakan, melainkan dipicu emosi sesaat dalam situasi pertengkaran,” ungkapnya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan berlapis pasal, yakni ‎Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ‎Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ‎Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

‎Dalam ketentuan Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak, hukuman dapat ditambah sepertiga apabila pelaku kekerasan adalah orang tua korban, sehingga ancaman pidana maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Polda Gorontalo pun mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

Share :  
error: Content is protected !!