Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimNasional

Eks Menag RI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

360
×

Eks Menag RI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (16/12/2025). (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditetapkannya mantan Menag RI itu sebagai tersangka dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, Jum’at (09/01/2026).

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ucap Budi Prasetyo dilansir dari Liputan6.com.

Meski telah menjadi tersangka, penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 terus berjalan.

KPK menduga adanya aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas.

Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.

Seperti diketahui sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Share :  
error: Content is protected !!