GOSULUT.ID – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya berfokus pada besaran iuran pertambangan rakyat (IPERA), tetapi juga diarahkan untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan daerah.
“Selain membahas besaran iuran pertambangan rakyat (IPERA), pansus juga memberikan perhatian serius terhadap upaya memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, “ungkap Wakil Ketua Pansus Femmy Udoki saat membacakan laporannya pada sidang paripurna ke-103, Senin (07/09/2026).
Ia menguraikan, sumber- sumber pendapatan pendapatan daerah lainnya tersebut mencakup, optimalisasi pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (pbbkb) dan pajak alat berat.
“Serta pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap penguatan kapasitas fiskal daerah, “sambungnya.
Bagi Srikandi PAN ini, perhatian itu menjadi semakin penting di tengah kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang cenderung terus mengalami pengurangan.
“Dalam situasi tersebut, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah selain memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah, “bebernya.
Dikatakan, pansus berpandangan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bukan semata-mata untuk meningkatkan angka pendapatan dalam APBD.
“Tetapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, “tandas Femmy.








