Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Delapan Fraksi Setuju, Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Resmi Disahkan

18
×

Delapan Fraksi Setuju, Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Resmi Disahkan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui rancangan perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi perda melalui sidang paripurna ke-103 yang dilaksanakan, Senin (07/09/2026).

“Setelah kami menyimak penyampaian laporan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili. bahwa pansus dan semua fraksi atau delapan fraksi dprd menerima dan menyetujui ranperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Untuk itu perlu kami tawarkan kepada rekan-rekan anggota dewan ”apakah saudara-saudara setuju, ranperda tersebut kita tetapkan menjadi perda? setuju, Terima kasih atas persetujuan saudara-saudara, “ujar Ketua DPRD, Thomas Mopili saat memimpin sidang usai mengetuk palu sidang satu kali.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Persetujuan tersebut kemudian diikuti penandatanganan persetujuan antara Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Ketua DPRD didampingi wakil-wakil Ketua dan disaksikan seluruh anggota DPRD dan undangan sidang paripurna.

Usai penandatanganan, Thomas mengungkapkan rasa syukurnya dan menyampaikan bahwa ranoerda tersebut sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan untuk mendapatkan evaluasi, “sambungnya.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) adalah penetapan tarif Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7%.

Wakil ​Ketua Pansus Femy Udoki dalam laporannya menegaskan bahwa penerimaan IPERA memiliki karakter yang berbeda dibanding jenis pajak daerah lainnya. Dana yang dipungut dari aktivitas tambang rakyat tersebut diharamkan untuk membiayai belanja pegawai maupun alokasi rutin pemerintah.

​”Pansus menegaskan bahwa dana yang bersumber dari IPERA tidak boleh digunakan untuk membayar gaji pegawai maupun membiayai belanja-belanja lain yang tidak memiliki keterkaitan dengan perbaikan lingkungan,” tegasnya.

​Pansus menekankan bahwa seluruh hasil penerimaan IPERA harus dikembalikan penuh sesuai peruntukan awalnya, yakni pemulihan kerusakan lingkungan akibat tambang, pemeliharaan keselamatan kerja, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat di wilayah tambang.

Selain IPERA, Pansus turut merekomendasikan pembenahan dan optimalisasi pada sektor Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat, dan pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum maksimal.

Share :  
error: Content is protected !!