GOSULUT.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo berhasil meringkus seorang warga Sulawesi Tengah (Sulteng) yang memiliki narkotika jenis golongan sabu-sabu.
Warga berinisial SP berusia 36 tahun itu ditangkap tepatnya di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16:00 Wita kemarin.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba, tentang adanya transaksi mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi, dengan mengamankan seseorang yang dicurigai.
“Dari informasi yang kami terima, ada orang mencurigakan di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditekukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, kata AKP Ricky P Parmo.
Ditambahkan Akp Ricky, dari tangan SP turut diamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,pungkas AKP Ricky.