Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Rumah Alam Donggala Terancam Ditutup, Komisi III Siap Fasilitasi Perizinan

609
×

Rumah Alam Donggala Terancam Ditutup, Komisi III Siap Fasilitasi Perizinan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Keberadaan Rumah Alam Donggala, salah satu destinasi wisata edukasi di Gorontalo, kini menghadapi ancaman penutupan. Hal ini lantaran tempat tersebut diduga mempertontonkan satwa dilindungi tanpa izin resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Menanggapi hal ini, Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bergerak cepat untuk mencari solusi.

Anggota Komisi III DPRD Gorontalo, Syamsir Diafa Kyai, dalam kunjungannya ke Rumah Alam Dunggala menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi perizinan agar tempat wisata ini tetap dapat beroperasi secara legal.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kami melihat Rumah Alam ini memiliki peran penting, tidak hanya sebagai wisata edukasi bagi anak-anak, tetapi juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kunjungan ke tempat ini cukup tinggi, terutama dari kalangan pelajar,” ujar Syamsir.

Menurutnya, kendala utama yang dihadapi adalah luas lahan yang belum memenuhi syarat minimal untuk izin taman satwa skala kecil, yakni dua hektare. Saat ini, Rumah Alam Dunggala baru memiliki sekitar 1.200 meter persegi.

“Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur Gorontalo dan Bupati Bone Bolango untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan memanfaatkan lahan milik pemerintah desa agar persyaratan luas lahan dapat terpenuhi,” tambahnya.

Sementara itu, pengelola Rumah Alam Dunggala, Romi Pakaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mendapat surat teguran dari BKSDA terkait perizinan.

“Kami memang masih mengantongi izin sebagai tempat wisata biasa, bukan taman satwa. Kami sudah mengajukan izin, tetapi terkendala luas lahan yang belum memenuhi persyaratan,” jelas Romi.

Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat membantu mencarikan solusi agar Rumah Alam Dunggala tidak ditutup.

“Sayang sekali kalau tempat ini harus ditutup, karena ini satu-satunya wisata edukasi yang menjadi rujukan sekolah-sekolah di Gorontalo,” tuturnya.

Ke depan, Komisi III DPRD Gorontalo berencana memediasi persoalan ini dengan pemerintah provinsi dan kabupaten. Selain membahas legalitas, juga akan dikaji skema kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk peluang pembagian keuntungan melalui retribusi masuk serta pengembangan fasilitas wisata seperti vila dan penginapan.

Dengan langkah ini, diharapkan Rumah Alam Dunggala bisa tetap beroperasi secara legal dan semakin berkembang sebagai destinasi wisata edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat Gorontalo.

Share :  
error: Content is protected !!