Scroll ke bawah untuk membaca
Hukrim

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Modus Pelaku Curanmor

419
×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Modus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, pada Selasa (18/3) sekitar pukul 12.00 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3), Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Royin Laiya, yang kehilangan sepeda motornya.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku, berinisial RS (22), merupakan warga Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, yaitu dengan berpura-pura melamar pekerjaan di tempat korban.

“RS datang dengan alasan ingin melamar pekerjaan. Tidak lama setelah itu, ia meminjam sepeda motor milik korban, namun tidak diizinkan. Pelaku kemudian mengambil kunci motor secara diam-diam dan membawa kabur kendaraan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar AKP Akmal.

Setelah mendapat laporan, Tim Rajawali yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Iptu Hermanto segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Dengan bantuan Tim Resmob Polres Tomohon, RS akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna biru-putih.

“Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolresta, sementara RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas AKP Akmal.

Share :  
error: Content is protected !!