Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Adakan Rekonstruksi Kasus Penikaman di Kota Tengah

534
×

Polresta Gorontalo Kota Adakan Rekonstruksi Kasus Penikaman di Kota Tengah

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengadakan rekonstruksi Kasus penikaman dengan menggunakan senjata tajam (badik) yang mengakibatkan korban MAM warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi meninggal dunia.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengatakan bahwa kejadian penganiayaan dengan sajam yang dilakukan oleh tersangka RPJ terhadap korban MAM tersebut terjadi pada (08/12/2024) sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Gelar rekonstruksi yang dilaksanakan di Aula Tribrata Polresta Gorontalo Kota Sabtu (08/03)   tersebut mendapatkan sejumlah pengamanan dari Polresta Gorontalo Kota dengan di hadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Jaksa penuntut umum (JPU) serta personil sat reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Akp Akmal menjelaskan bahwa gelar rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan yang membuat korban meninggal dunia, sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diberikan tersangka RPJ dan saksi saksi kepada penyidik.

”Ada 14 adegan yang di peragakan dalam kegiatan tersebut mulai dari tersangka mengambil senjata tajam (badik) di dalam lemari yang ada di rumahnya hingga ia pergi meninggalkan TKP usai melakukan penikaman terhadap korban” ungkap Kasat Reskrim.

lebih lanjut Kasat reskrim menjelaskan dari  adegan ke sembilan hingga adegan dua belas RPJ melakukan penganiayaan tehadap korban MAM dengan menggunakan senjata tajam dan mengena di bagian tangan, punggung,dada dan perut hingga jatuh kelantai dan kemudian meninggal dunia

Pada intinya rekonstruksi ini untuk memperjelas bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana dan dengan alat apa saja yang di gunakan untuk melakukan perbuatan tersebut” tutup AKP Akmal.

Share :  
error: Content is protected !!