GOSULUT.ID – Pihak kepolisian dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam terhadap warganya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kapala Kepolisan Sektor (Wakapolsek) Telaga, Ipda. Darmawan saat diwawancarai awak media via telepon WhatsApp, Kamis (17/04/2025).
“Dalam waktu dekat akan kita gelar perkara,” ucap Darmawan.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan mengingat pihak Polsek telah merampungkan tahapan penyelidikan.
Dimana pada tahap tersebut, pihak korban dan para saksi telah dimintai keterangan termasuk pihak terlapor yakni Kades Buhu.
“Untuk Kades kita sudah periksa di hari Selasa (15/04),” ungkapnya.
Lanjutnya, gelar perkara bertujuan untuk menentukan kasus tersebut apakah bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
“Jadi, ini untuk menentukan langkah selanjutnya. Gelar perkaranya akan dilaksanakan di Polres Gorontalo oleh pihak Reskrim,” tandas Wakapolsek Telaga tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kades Buhu terhadap warganya bernama Zakarian Hasan (23), terjadi di kantor desa pada Kamis (03/04) sekitar pukul 22.00 Wita.
Insiden itu terjadi karena adanya ketersinggungan dari sang kades yang tidak terima dikatai janji palsu oleh korban. Sehari setelahnya peristiwa itu pihak korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.