GOSULUT.ID – Unit Laka Satlantas Polresta Gorontalo Kota melaksanakan olah TKP kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan kendaraan mobil DM 8610 AY yang dikemudikan oleh MN dan bentor DM 2677 SK dikendarai oleh Zevri Umar.
Kapolresta Gorontalo Kota KBP Suryono melalui kasat lantas AKP Octalya Saka mengungkapkan bahwa lakalantas di Jalan Mayor Dullah, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo terjadi pada Jumat (01/08) sekitar pukul 13:30 WITA.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika mobil DM 8610 AY hendak mendahului bentor DM 2677 SK, namun bentor tiba-tiba oleng ke kanan sehingga membuat pengemudi mobil kaget dan hilang kendali.
Akibatnya, bentor terjatuh dan pengendaranya mengalami luka-luka sebelum akhirnya meninggal dunia di RSUD Aloe Saboe.
“Jadi faktor yang mempengaruhi lakalantas adalah pengemudi Mobil DM 8610 AY, kurang konsentrasi dan kurang berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya,” jelas AKP Octa.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota itu menerangkan bahwa saat ini petugas kepolisian dari Polresta Gorontalo Kota telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumentasi dan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.
“Mobil DM 8610 AY, SIM pengemudi dan bentor DM 2677 SK telah diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Gorontalo Kota untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menentukan tindakan lebih lanjut,” tambah AKP Octa.








