Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKota Gorontalo

Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO di Gorontalo, Dua Orang Jadi Tersangka

982
×

Polisi Kembali Ungkap Kasus TPPO di Gorontalo, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
MM dan RT menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

GOSULUT.ID – Dukung program 100 hari Asta Cita, Polresta Gorontalo Kota mengintensifkan upaya pemberantasan tindak pidana perjudian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif serta menekan angka kriminalitas di wilayah Gorontalo.

Setelah 5 kasus TPPO di ungkap dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap satu TPPO dan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang mucikari sebagai tersangka.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan jika pada pada hari Minggu (17/11) sekitar pukul 03.00 Wita di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pihaknya telah mengungkap dan mengamankan seorang perempuan bersama pasangannya.

Dijelaskan Kompol Leonardo Setalah mengamankan, personel langsung melakukan interogasi dan mereka mengaku jika dirinya diberikan tamu oleh seorang laki-laki berinisial MM (27), warga Kecamatan Kwandang dengan upah Rp1.000.000.

Selanjutnya, pihak Sat Reskrim menjemput MM di salah satu hotel dan ia juga mengaku jika dirinya tidak sendiri dalam menawarkan perempuan tersebut, namun dengan bantuan rekan lainnya yakni seorang pria berinisial RT (23) yang merupakan warga Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Dimana setiap perempuan yang melayani tamu akan mendapat upah Rp1.000.000. Dan mereka berdua diberi masing-masing Rp100.000.

”Jadi modus tersangka ini sama dengan pengungkapan kemarin, yakni secara sengaja merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran yang didapatkan dari eksploitasi seksual,” ujar Kompol Leonardo, Selasa (19/11/2024).

Dikatakan Kasat Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua mucikari ini dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 64 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana.

“Kami meminta masyarakat Kota Gorontalo, jika memiliki informasi atau mengetahui adanya dugaan TPPO dalam bentuk apapun itu segera laporkan ke call center 110 atau ke Hallo Kapolresta 0821-9275-2828 dan Call center Polresta 082259904911 agar segera bisa kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Share :