GOSULUT.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas telah resmi diketuk menjadi Perda oleh DPRD Provinsi Gorontalo pada sidang Paripurna ke 129 pada bulan November kemarin.
Ketua Pansus, Adnan Entengo menyampaikan, lahirnya Perda ini dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi.
“Sehingga lahirnya peraturan ini juga sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana,” ungkap aleg PKS ini, Kamis (07/12/2023).
Aleg PKS ini menegaskan bahwa setiap warga negara dan masyarakat indonesia termasuk penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi yang sama.
“Sehingga perlu diberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya,” sambungnya.
Ia menuturkan perda tersebut terdiri dari 13 bab, 17 bagian, 112 pasal dan 292 ayat, yang berisi diantaranya ragam dan hak penyandang disabilitas, soal tanggungjawab pemerintah daerah.
“Dan paling penting juga soal perencanaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka, komisi disabilitas daerah, pendanaan dan partisipasi masyarakat,” sambung Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo ini.