GOSULUT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) resmi menjalin kerja sama terkait optimalisasi penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan momerandum of understanding (MoU) antara penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin dengan Pj Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid di Hotel Gren Alia Senen, Rabu (20/11/2024).
Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengungkapkan, bahwa kerjasama dua lembaga pemerintahan di Gorontalo ini, meliputi pendataan kendaraan, razia kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB.
“Selain itu, juga sosialisasi dan pengembangan kompetensi aparatur kesamsatan dan pengelola opsen PKB dan BBNKB. Insya Allah, kerjasamanya mulai dijalankan pada awal Januari 2025 nanti,” ungkap Nuryanto.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa kerja sama yang telah dilakukan merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hal itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk sinergi pemungutan opsen pajak,” tambahnya.