GOSULUT.ID – Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk taat terhadap pajak.
“Saya menghimbau kepada pelaku usaha seperti rumah makan, restoran, tempat hiburan dan wajib pajak lainnya untuk patuh melaporkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen,” ucap Nuryanto, Selasa (10/12/2024).
Tak hanya itu, ia juga meminta agar pajak yang telah dibayarkan oleh para konsumen agar segera disetorkan ke rekening kas daerah.
“Pembayarannya jangan ditunda, segera disetor ke rekening kas daerah. Jumlah yang disetor juga harus tepat,” pintanya.
Terakhir, Kaban Keuangan Kota Gorontalo itu menjelaskan, bahwa dengan taat membayar pajak, pelaku usaha telah bersama-sama pemerintah melaksanakan pembangunan di daerah.
“Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Dengan taat pajak, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi terhadap pembangunan daerah, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas layanan publik,” tutup Nuryanto.