GOSULUT.ID – Panitia Khusus (Pansus) yang membahas tentang pajak daerah dan retribusi DPRD melakukan finalisasi pembahasan bersama OPD terkait, Senin (02/10/2023).
“Hari ini Pansus sudah final, dan insyaallah pada 9 Oktober atau Senin depan akan diparipurnakan,” ujar Ketua Pansus, Sun Biki.
Dikatakan, seluruh pasal-pasal yang telah dikoreksi oleh Kementerian Keuangan dan anggota Pansus telah dilakukan penyesuaian.
“Apa yang telah dikoreksi dan harus kita drop sudah kita sesuaikan, misalnya masukan dari Wakil Ketua DPRD, Pak Kris Wartabone yang meminta agar pajak progresif di hilangkan,” kata aleg Golkar ini.
Ia melanjutkan, kementerian keuangan juga telah meminta memasukan pasal-pasal yang mengatur tarif retribusi yang masih keluar.
“32 tarif juga sudah dikoreksi semua tinggal 18, dan pemerintah daerah tidak boleh menambah-nambah tarif siluman atau yang tidak diketahui oleh kementerian dalam negeri dan keuangan karena setiap tambahan tarif akan menjadi beban masyarakat,” sambungnya.
Sun Biki menegaskan, semangat dari ranperda tersebut adalah jangan ada lagi pungutan yang ditetapkan karena ujung-ujungnya akan membebani masyarakat baik pajak maupun retribusi.
“Ranperda ini harus selesai tahun ini Karana bila tidak, tahun depan kita tidak bisa memungut pajak apapun,” tandasnya.