GOSULUT.ID – Pekerjaan Kanal Tanggidaa yang pendanaannya bersumber dari dana PEN akhirnya menjadi proyek mangkrak. Pasalnya tahun 2021 telah putus kontrak sementara hasilnya belum 100 persen.
Proyek yang dilaksanakan di Kota Gorontalo ini sejak awal telah menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Gorontalo. Berulang-ulang kali disorot tetap saja tidak ada tindak lanjut yang berarti dari Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kini, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo berencana akan mengundang instansi teknis terkait dalam hal ini Dinas PUPR guna mempertanyakan proyek tersebut sembari mengancam bila tidak memenuhi panggilan tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Kita akan panggil, kalau tidak datang saya akan lapor ke APH, sebab yang mengundang adalah pansus beda dengan reses biasa,” kata anggota Pansus LKPJ, Adhan Dambea, Selasa (19/03/2024).
Progres pekerjaan kanal Tanggidaa yang jauh dari harapan itu memberikan gambaran kepada DPRD ketidakseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya kepada Penjabat Gubernur.
“Hal ini menjadi gambaran, pemerintah tidak serius menyelesaikan dan menuntaskan pembangunan sama dengan proyek pekerjaan Iluta- Pilolodaa, bahkan kita dengar lagi akan meminta DAK ke Kementerian, namun begitu kami akan menyurati kementerian tersebut, bahkan mendatangi agar dialihkan saja untuk daerah lain,” tandas mantan Wali Kota Gorontalo itu.