Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Pansus Kembali Gelar Pembahasan Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

32
×

Pansus Kembali Gelar Pembahasan Ranperda Perumahan dan Pemukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) melalui tim Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabgor, Senin (31/07/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Eman Mangopa dan dihadiri oleh Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Setda.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Pada kesempatan itu, Ketua Pansus Eman Mangopa mengatakan, digelarnya rapat tersebut dalam rangka menyempurnakan draf Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Kita membahas hasil fasilitasi gubernur dan ada perbaikan-perbaikan yang tidak terlalu mencolok,” kata Ketua Pansus.

Lebih lanjut, Eman menuturkan, bahwa hasil rapat tersebut bersepakat untuk tidak melakukan penghapusan atau menambah poin.

“Ada beberapa yang dibahas, lalu kita akan berkoordinasi dengan gubernur yang telah menfasilitasi Ranperda ini,” pungkasnya.

Share :