Scroll ke bawah untuk membaca
Provinsi Gorontalo

Lindungi Karya, Hargai Kreativitas: Kemenkum Gorontalo Sosialisasikan Kepatuhan Royalti

199
×

Lindungi Karya, Hargai Kreativitas: Kemenkum Gorontalo Sosialisasikan Kepatuhan Royalti

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual bertajuk “Lindungi Karya dan Hargai Kreatifitas Melalui Kepatuhan Royalti” bertempat di Gedung Azlea, Kota Gorontalo, Senin (18/06/2026).

Sosialisasi diikuti 100 orang peserta yang terdiri dari para pelaku usaha, event organizer, dan dinas terkait dengan menghadirkan narasumber LMKN Pemilik Hak Terkait, M. Noor Korompot, Staf khusus Menkum Bidang Transformasi Digital secara zoom, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Rikson Sitorus Analis Hukum Madya, dan Direktorat Penegakan Hukum, Romandelas Manurung, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kegiatan dibuka langsung Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran dan turut dihadiri oleh Polda Gorontalo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Pelestarian Budaya Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, dan pimpinan tinggi Pratama dan pejabat Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Mananga P. M. Biantang selalu Ketua Panitia kegiatan dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan Kegiatan ini adalah, meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya hak cipta, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial,

“Kemudian, memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan royalti dan peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam penghimpunan dan pendistribusian royalti daerah, dan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang tertib hukum, menghargai kreativitas, dan mendukung pertumbuhan industri kreatif nasional, “tuturnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran usai membuka kegiatan kepada wartawan mengatakan dalam melakukan sosialisasi terkait dengan hak cipta khususnya kepatuhan royalti tentu dilihat dari pelaku-pelaku usaha yang melayani publik dengan tujuan mendapatkan manfaat atau keuntungan secara ekonomi.

“Olehnya kita harus memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mereka (peserta) agar bisa mengetahui kewajibannya dalam melakukan usaha, ada musik atau lagu mereka harus daftarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga dari sini akan menyalurkan para pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait apa yang mereka hasilkan dihargai oleh teman-teman pelaku usaha yang ada di gorontlao, “jelasnya.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan sinergitas dengan pemerintah daerah yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk menginventarisir pelaku-pelaku usaha seperti hotel.

“Kami bersama para kepala divisi, kepala bidang di jajaran Kemenkum gorontalo akan turun langsung, apakah mereka sudah melaksanakan kewajiban membayar royalti atau belum. Kami juga akan menyampaikan juga bahwa pembayaran sudah bisa melalui aplikasi sebagaimana yang disampaikan oleh narasumber bapak Moh Noor Korompot dari LMKN, sehingga tidak perlu lagi tatap muka, ini agar menghindar adanya kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai aturan, “tandas Raymond.

Share :  
Post ADS
error: Content is protected !!