Rakyat Gorontalo dikedai-kedai kopi dan WhatsApp group ramai bicara kasus korupsi yang semakin tumbuh subur di daerah ini. Apalagi muncuatnya kasus minta pengembalian Fee Proyek 90juta oleh kontraktor pada oknum pejabat PU Kabgor, dan pekerjaan pembangunan Spam Jaringan Perpipaan Desa Daenaa Limboto Rp.6.277.373.728 yang bermasalah, serta Bantuan Sosial (Bansos) Kabgor Tahun 2020 sebesar Rp.103.200.000.000 saat ini masih berproses di Polres Gorontalo yang dilaporkan oleh pengiat Anti Korupsi Gorontalo. Anehnya perhitungan kerugian negara terkait Bansos oleh BPKP Gorontalo terkesan lambat, ada apa?
Lebih parah lagi pada tahun 2022, ada 14 paket pekerjaan proyek bermasalah menggunakan dana PEN harus putus kontrak di Dinas PU Kabgor. Ditambah lagi adanya persoalan dana hibah KONI Kabgor jilid 2 kembali bergulir di Polda Gorontalo. Siapa yang bakal menjadi tersangka baru dalam persoalan itu?
Belum selesai semua persoalan yang ada, Senin 06 Maret 2023 rakyat Kabgor dikejutkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabgor yang menetapkan dua Direktur PT. Global Gorontalo Gemilang menjadi tersangka, karena penyertaan modal yang diberikan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 2,2 Milyar dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan mens rea/ adanya perbuatan melawan hukum dilakukan oleh para tersangka. Dan merugikan uang negara sebesar Rp 897.514.518,00.
Melihat dari semua pekerjaan proyek yang bermasalah di Kabgor, hal itu akibat Proyek Pengawasan yang kurang baik oleh pihak Dinas PU Kabgor, Konsultan Pengawas, dan lemahnya pendampingan hukum pihak Kejaksaan dan Kepolisian. Atau akibat Fee Proyek sehingga kualitas pekerjaan demikian?
Menariknya lagi pada Januari 2023 yang dilansir media di Gorontalo sebelum dimutasi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang M Djafar, SH, MH, pihaknya mengundurkan diri pendampingan hukum terkait sebagian proyek yang menggunakan dana PEN. Karena tidak mengindahkan rekomendasi terkait sukses pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Hari ini rakyat berharap pada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H yang baru dilantik, dan Kapolda Gorontalo Inspektur Jenderal Polisi ( Irjen Pol) Helmy Santika, S.H.,SI.K., M.Si untuk menyahuti berbagai persoalan korupsi di Provinsi Gorontalo.
Apalagi persoalan Suap Menyuap dalam proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat yang dilaporkan para pengiat Anti Korupsi di daerah ini.
Namun, terkait semua persoalan yang terjadi di daerah ini. Disini dibutuhkan peran penting dari Pejabat Gubernur Gorontalo, Bupati/ Walikota untuk menempatkan para pejabat yang memiliki integritas tinggi sebagai kunci terhindar dari Korupsi.
Untuk itu, masyarakat berharap, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST.Burhanuddin, SH.,MH perlu lakukan supervisi di institusi mereka. Supaya penegakan Hukum jangan Tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Maka, mari kita dukung bersama aparat penegakan hukum, baik kejaksaan dan kepolisian dalam memberantas korupsi di daerah ini.***