Scroll ke bawah untuk membaca
Opini

Penahanan Tersangka sebagai Terma Akhir, Bukan Awal Opini

598
×

Penahanan Tersangka sebagai Terma Akhir, Bukan Awal Opini

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Menguji desakan penahanan tersangka oleh akademisi hukum dengan prinsip KUHAP baru (UU20/2025).

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) pada tanggal 2 Januari 2026 menandai dimulainya transformasi signifikan dalam sistem hukum acara pidana Indonesia yang kini berbasis pada prinsip “Due Process of Law” dan perlindungan hak asasi manusia secara lebih tegas.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dalam kerangka KUHAP baru, penahanan bukan lagi sekadar alat yang bisa dijustifikasi oleh kekhawatiran subjektif dari penyidik, melainkan instrumen akhir (ultimum remedium) yang persyaratannya diperkuat secara normatif agar terhindar dari arbitrase serta pelanggaran terhadap kebebasan dasar warga negara.

KUHAP Baru Menempatkan Penahanan Pada Posisi Terukur dan Dibatasi Hak

Sebagai norma hukum acara pidana nasional yang baru, UU Nomor 20 Tahun 2025 menggantikan pengaturan lama dan menegaskan bahwa setiap upaya paksa termasuk penahanan harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang jelas, objektif, dan dapat diuji secara yuridis.

Walaupun hari ini teks lengkap KUHAP baru masih terbatas dibahas di ruang publik, namun semangat pembaruan ini adalah untuk memperkuat prinsip proporsionalitas,

due process, dan perlindungan HAM dalam tiap tahapan penegakan hukum, termasuk penahanan sebagaimana diamanatkan oleh legislator.

Penahanan: Syarat objektif dan Subjektif Harus Dapat Dibuktikan

Prinsip penahanan dalam UU nomor 20 thn 2025 (KUHAP Baru) tidak boleh dipahami sebagai konsekuensi otomatis dari penetapan status tersangka. Penahanan hanya dapat dibenarkan apabila:

a. Terdapat bukti awal yang kuat secara objektif yang menunjukkan keterkaitan tersangka dengan tindak pidana;

b. Terdapat alasan subjektif yang konkrit, yakni bukti bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan bukti, merusak proses hukum, atau mengulangi tindak pidana.

Undang undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP Baru memperkuat konsep ini sehingga penahanan tidak menjadi tindakan administratif semata, tetapi harus dapat diuji melalui mekanisme yuridis, termasuk praperadilan dan kontrol hakim. Perubahan aturan ini merupakan respons pada kritik terhadap praktik penahanan yang terlalu mudah di masa lalu dengan KUHAP yang lama, di mana syarat-syarat subjektif sering bersifat generik tanpa bukti faktual yang jelas.

Ultimum Remedium: Penahanan Sebagai Upaya Paksa Terakhir

KUHAP Baru menegaskan bahwa penahanan harus menjadi pilihan terakhir setelah seluruh alternatif lain (seperti wajib lapor, pembatasan tertentu, atau jaminan non-tahanan lainnya) telah dinilai tidak memadai untuk menjamin kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Kajian hukum akademisi yg bernada desakan publik untuk menahan klien kami atas Nama Zainudin Hadjarati alias Kakuhu tidak cukup sebagai alasan hukum. Penahanan harus bersifat terukur, berimbang, dan mempertimbangkan akibat hak asasi tersangka, bukan semata-mata respons terhadap narasi opini ataupun tekanan sosial.

Asas Praduga Tak Bersalah dan Due Process of Law

KUHAP Baru berangkat dari asumsi dasar bahwa setiap orang adalah tak bersalah sampai terbukti bersalah dalam persidangan yang adil, sebagaimana juga tercermin pada prinsip due process of law yang secara eksplisit dijunjung dalam rancangan KUHAP Baru.

Ulasan hukum seolah menyerukan penahanan di tengah proses penyidikan tanpa dasar bukti kuat yang dapat diuji di pengadilan, berpotensi mengerdilkan asas ini dan beralih dari proses pidana yang adil menjadi “hukuman opini” sebelum persidangan.

Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol Yuridis

Undang-undang baru memperkuat posisi praperadilan sebagai supervisi yuridis atas tindakan penyidik, termasuk penahanan. Artinya, setiap keputusan penahanan oleh penyidik harusLah siap diuji di hadapan hakim praperadilan untuk memastikan legalitas dan kecermatan hukum tindakan tersebut.

Dalam perspektif KUHAP Baru (UU20/2025), bahwa penahanan:

a. Bukan respons otomatis atas penetapan tersangka.

b. Bukan sekadar memenuhi desakan opini publik.

c. Melainkan keputusan hukum serius yang harus memenuhi syarat objektif dan subjektif yang kuat, proporsional, dan dapat diuji secara yuridis.

Pemahaman akademis tentang penahanan sebagai langkah terakhir yang terikat prinsip hukum ini adalah inti dari reformasi hukum acara pidana Indonesia. Penahanan semestinya tidak dipolitisasi tetapi harus diputuskan berdasarkan bukti, prosedur, dan kontrol yuridis yang ketat. Karena pada prinsipnya hukum bekerja bukan karena sorak-sorai, tetapi karena ketepatan norma dan keadilan prosedural.

Harusnya Akademisi mampu memahami dengan benar tentang maksud upaya penahanan bahkan filosofi pemidanaan itu sendiri. Karena pemidanaan bukan lagi menjadi ajang balas dendam atau prinsip lama yg dikenal dgn lex talionis. Karena dalam prinsip keadilan setidaknya ada 3 hal yg wajib dikedepankan yakni; Korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Penulis: Fanly Katili, S.Pd, S.H,M.H. Kordinator Kuasa Hukum Zainudin Hadjarati alias Kakuhu.

Share :  
error: Content is protected !!