Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Kuasa Hukum Roy Akaseh Laporkan Syam T Ase ke DPRD Kabgor

563
×

Kuasa Hukum Roy Akaseh Laporkan Syam T Ase ke DPRD Kabgor

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Roy Akaseh melalui kuasa hukumnya yakni Ronal Van Mansur dan Fendi Ferdian Saiful resmi melaporkan Syam T Ase ke DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Kamis (26/06/2025).

Pantauan awak media, kedatangan kuasa hukum Roy Akaseh tersebut ke DPRD Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 15.00 Wita.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Saat diwawancarai, Kuasa Hukum Fendi Ferdian Saiful mengungkapkan alasan mereka mengadukan persoalan dugaan penjualan mobil dinas oleh mantan Ketua DPRD Syam T Ase yang sebelumnya telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Limboto beberapa waktu lalu.

Menurut dia, laporan yang dilayangkan itu terkait permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperjelas status dari mobil yang dijual kepada klienya. Pasalnya, alasan dari Syam T Ase mobil tersebut masih dalam proses DUM.

“Kedatangan kami sebagai salah satu upaya hukum untuk kepentingan klien kami. Untuk mengetahui apakah benar mobil tersebut masih dalam proses DUM,” ungkapnya.

Fendi menjelaskan, bahwa proses penjualan mobil oleh eks ketua DPRD ke klienya itu terjadi sejak 4 Januari 2025, namun hingga saat ini pembeli Roy Akaseh belum menerima kendaraan tersebut.

“Karena ini berhubungan dengan aset daerah dan yang menjual mantan Ketua DPRD maka kami sebagai rakyat mengadu kesini,” jelasnya.

Sehingga melalui laporan ini persoalan yang tengah menjadi konsumsi publik diharapkan dapat mendapatkan penyelesaian.

Share :  
error: Content is protected !!